« »
« »
« »
Get this widget

Rabu, 23 Mei 2012

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN




MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM DALAM FIQIH
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.Allah berfirman :“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17). “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168). “Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157).
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan.Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah : Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3). “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah. “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).
Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya. Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Status hukum makanan dan minuman dalam nash Al-Qur’an.
Di dalam surat Al-Maidah ayat 88: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dan di dalam surat dan di dalam surat Al-Maaidah ayat 90: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dari kedua ayat di atas sudah sangat jelas bahwa Allah SWT menyuruh agar kita memakan makanan dan meminum minuman yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya. Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal.Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal.
Pengertian Khamr
Khamr dalam pengertiaan bahasa arab (makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi akal.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.
Pengertiaan Alkohol
Etil alkohol atau etanol atau alkohol (C2H5OH) adalah senyawa-senyawa dimana satu atau lebih atom hidrogen dalam sebuah alkana digantikan oleh gugus –OH.Biasanya alkohol di peroleh atas peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15 % tetapi peroses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100 %..

    Kandungan alkohol dalam kosmetik.

Fungsi alkohol dalam kosmetik terutama parfum ada umumnya adalah sebagai pelarut dan digunakan diluar badan.Hukunya haram, sebab diatas telah dijelaskan bahwa etanol atau etil alkohol merupakan kategori benda najis dan haram.Memang benar, bahwa alkohol itu mudah menguap. Contoh setelah parfum digunakan di pakaiaan maka alkohol akan segera menguap dan tidak terdekteksi lagi. Adanya bau dari parfum yang digunakan adalah zat wanginya bukan alkoholnya. Pertanyaanya, apakah jika pada hasil akhir alkohol tidak terdeksi, berarti kita boleh menggunakan alkohol dalam proses tersebut ?
Hukumnya tetap haram, sebab ada tidaknya alkohol pada hasil akhir, bukanlah satu-satunya pertimbangan hukum.Yang juga menjadi pertimbangan, adalah tingkat pemanfaatan alkohol itu sendiri.Bukan hanya dilihat hasil akhirnya alkohol itu masih dapat dideteksi atau tidak.Padahal pemanfaatan alkohol haram, karena alkohol termasuk ke dalam kategori benda najis.Jadi pemanfaatan alkohol dalam parfum adalah haram, meskipun hasil akhirnya alkohol itu sudah tidak dapat dideteksi lagi.Jawaban ini juga berlaku untuk penggunaan bahan najis lainnya dalam bidang kosmetik.Misalnya penggunaan lemak babi sebagai bahan pembuat sabun atau cream anti kerutan.
Kesimpulan
Menurut para kimiawan zat yang memiliki sifat memabukan dalam khamr, yaitu berupa senyawa kimia yang bernama etil alkohol atau etanol (C2H5OH).Jadi sudah sangat jelas memanfaatkan alkohol didalam makanan, minuman dan kosmetik status hukumnya haram, sedangkan untuk digunakan di dalam dunia pengobatan status hukumnya makruh bukan haram.
Saran
Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan bersama bahwa masalah keberadaan alkohol dalam makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka di kungkung oleh sistem sekuler yang kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat. Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidunya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiaatan dan keharaman.Termasuk membanjirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Berbeda halnya jika kaum muslim hidup dibawah naungan Khilafah islam. sebuah sistem yang melindungi kau muslim dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syariat Islam. termasuk akan menjaga kaum muslim dari berbagai produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik
HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PIQIH
" Hai orang-orang yang beriman. makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya sajalah kamu meyembah Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih ) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(AL BAQARAH ayat 172-173).


" HAi orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib, dengan ana panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan, sesungguhnya syaithan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran( meminum) khamr dan berjudi itu, dan mengahalangi kamu dari menginga Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)." (AL MAIDAH ayat 90-91)


"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu.." (Al MAIDAH 96)



"Katakanlah: " Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau adarah yang mengalir atau daging babi - karena semuanya itu kotor( Rijsun aw fisqun)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (AL AN'AM ayat 145)


"....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengahramkan bagi mereka segala
yang buruk...."( Potongan dari Al A'RAAF ayat 157)



Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW bersbada : " Setiap binatang buas yang bertaring, maka (hukum) memakannya haram". (HR. Muslim)


Dari Jabir ra.berkata: Rasulullah SAW melarang (memakan) daging Himar yang jinak pada perang khaibar dan membolehkan (memakan) daging kuda." (HR Bukhori dan Muslim)

Dari Ibnu Abi Aufa ra.berkata: "Kami telah ikut berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali yang (pada waktu itu) kami memakan belalang. " (Mutafaqun 'alaih)


Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya nabi SAW bersabda: " Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram." ( HR.Muslim)


Dari jabir Ibnu Abdullah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Apa yang memabukan jika banyak, maka sedikitnyapun adalah haram."( HR Tirmidzi, Abu daud dan Nasai).

Hukum Asal(pada dasarnya) semua makanan adalah halal. Berdasarkan Firman Allah SWT: " Dialah Allah yang telah menjadikan apa saja yang ada di bumi ini." Maka tidak diharamkanlah suatu makanan kecuali apa yang ditunjukan keharamannya dalam Alquran dan hadis Nabi ataupun Qiyas yang benar.


Dan senantiasalah Syari'at Islam mengharamkan sebagian makanan itu karena makanan itu mempunyai bahaya terhadap tubuh atau karena bisa mempengaruhi tabiat/karakter manusia atau karena bisa merusak akal manusia.

Prof. Dr. Zakiah Daradjat menyebutkan dalam bukunya (Ilmu Fiqih JIlid I) bahwa banyak hadist yang mengharamkan makanan makanan tertentu, seperti binatang yang makan kotoran, ular, binatang yang hidup di air dan darat, tikus dan sebagainya, tetapi nilai hadistnya diperselisihkan oleh para ulama.



Macam Makanan Yang Diharamkan

A. Yang Diharamkan Berdasarkan dalil Al Quran:

1. Makanan Milik orang lain; " Dan janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil" ( AL BAQARAH 188)

2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa binatang buas.

3. Darah yang dikucurkan

4. Daging babi.

5. Sesuatu yang disembelih karena selain Allah

6. Binatang yang disembelih karena berhala

7. Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan


" Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan) yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)


B. Yang diHaramkan Berdasarkan Hadist

1. Setiap yang bertaring

2. Himar

3. setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)

4. Binatang yang makan kotoran.




Diposkan oleh marzuki,putra tunggal di 09:25
sumber; http://ikimasterbone.blogspot.com/2012/01/hukum-makanan-dan-minuman-dalam-fiqih.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.